Selain Penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti Nama sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran), KTP/KIA dan Kartu Keluarga tanpa perlu bolak balik mengurus ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri, cukup dengan mendatangi Pengadilan Negeri Martapura kelas 1B sehingga dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Banjar.
Launching Gangan Manis itu di aulu Pengadilan Negeri Martapura. (bjr)
Editor : Hasby







