Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kandangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Kandangan, Ipda Purwadi membenarkannya, Kamis (30/9/2021).
Kepada wartabanjar.com, Ipda Purwadi menyampaikan bahwa HT diamankan pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Melakukan tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum di Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di rawa – rawa.
Dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) dan pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan ditambah UU RI No 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja. (dyn)
Editor : Hasby