WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan kasus suap di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih berlanjut.
Kali ini Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PPKB Hulu Sungai Utara (HSU), Anisah Rasyidah, terkait kasus dugaan suap terkait proyek irigasi.
Anisah juga merupakan istri Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid.
Anisah bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRH,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021) dikutip dari Okezone.
Selain memeriksa Anisah, tim penyidik juga memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari. Almien juga bakal diperiksa untuk tersangka Marhaini.
Baca juga: Ketua KPK: Mari Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi seperti Laten Komunis
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. (*)