Awasi Peredaran Obat Daftar G, Tim Gabungan Sasar Sejumlah Toko di Martapura Banjar

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Menekan peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terbatas peredarannya, Satpol PP bersama TNI Polri dan apoteker menyasar toko-toko obat di kawasan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Kamis (30/9/2021).

Operas gabungan non yustisi itu mulai diantaranya menyasar toko obat di Murung Pasar, Murung Mesjid dan Tanjung Rema Martapura.

Kabid Perlindungan Masyarakat, yang juga Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar, Adi Kusuma Wijaya mengatakan, sasaran dalam operasi gabungan non yustisi ini adalah toko obat  yang ada di kota Martapura kemudian nantinya akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.

“Ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP ditemukan beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri, kemudian dari pimpinan menginstruksikan melaksanakan penegakan Perda, khususnya peredaran minuman keras dan obat2 an terlarang,” ungkap Adi Kusuma Wijaya.

Berdasarkan hasil kegiatan pada hari ini, tidak ditemukan  adanya obat terlarang dan penjualan alkohol. Namun ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perizinannya, yakni habis masa berlaku izin.

Pihaknya pun kemudian mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai izin resmi dari Kemenkes.

Adi menambahkan, karena Operasi gab kali ini adalah non yustisi, maka jika ada temuan maka belum ada tindakan.  Namun jika ada pelanggaran Perda maka sifatnya bisa menjadi yustisi, artinya akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan. (bjr)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini