WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Nekat beroperasi di malam Jumat, Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Caviar Lounge and Resto mendapat panggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Pemanggilan tersebut, didapat usai adanya video yang memperlihatkan bahwa THM tersebut buka di malam Jumat.
Usai memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, terkait pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016, Operasional Manajer Caviar Lounge and Resto, Sugito, pun angkat bicara.
Ia mengakui atas kesalahan yang dilakukan pihaknya dan telah memenuhi panggilan oleh Satpol PP.
Kendati demikian, ia beralasan bahwa pihaknya hanyalah pendatang baru.
Tak hanya itu, nekatnya beroperasi di malam jumat pun karena melihat pesaing lainnya juga buka, sehingga pihaknya berani ikut-ikutan buka.
“Tadi saya dapat surat peringat oke saya terima tegurannya. Tapi jika kami ditindak saya minta dengan keras kepada Satpol PP juga harus menindak yang lainnya. Harus adil dan jangan tebang pilih. Jangan cuman Caviar saja yang disorot karena Caviar lagi di atas sekarang,” ujar Sugito
“Bahkan saya tidak terima jika nanti ketika Minggu depan melihat ada tempat lain buka,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi bahwa Caviar Lounge and Resto memiliki dua izin yakni izin restoran dan izin bar.
Bahkan ia juga mengaku sudah memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) hanya saja masih belum aktif.
“Bukan izinnya yang lengkap. Tapi kami juga ada TDUP hanya saja belum aktif. Itu baru dari Kementrian untuk daerahnya masih belum. Jadi kita melengkapi secepatnya,” tuturnya