WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan blak-blakan Krisdayanti soal besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai anggota DPR RI, berbuntut pemanggilan diva pop itu.
Fraksi PDIP DPR RI memanggil penyanyi yang kini terjun ke dunia politik itu.
KD, begitu Krisdayanti biasa disapa, diminta menghadap Ketua dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto dan Bambang Wuryanto.
Namun Utut menegaskan, pemanggilan itu sifatnya hanya mengundang untuk diskusi.
Sebagaimana diketahui, Krisdayanti secara terbuka bicara soal besaran gaji anggota DPR.
Diwawancara dalam kanal Youtube Akbar Faisal, KD mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.
Selain itu, KD juga menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.
Krisdayanti juga mengungkap anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun.
Pendapatan lainnya, adalah dari dana kunjungan daerah pemilihan atau reses sebesar Rp 140 juta.
Menurut Utut, apa yang disampaikan kader PDIP itu tidak salah, dikhawatirkan pernyataan itu memicu kegaduhan.
“Dari sisi politisi dia harus menahan diri mengeluarkan pernyataan yang berpotensi gaduh,” kata Utut yang merupakan anggota Komisi I DPR ini.
Mantan grandmaster catur ini menambahkan, meski demikian pimpinan Fraksi PDI Perjuangan menekankan istri Raul Lemos itu tetap kritis dan menjalankan fungsi anggota Dewan sebaik-baiknya.
Bahkan Utut meminta Krisdayanti tidak mengubah karakternya kritis.
Krisdayanti dipanggil pada pukul 11.11 WIB, Kamis (16/9/2021).