Modus Oknum PNS RSUD Ulin Makan Duit Gratifikasi Alkes, Diringkus di Rumah Makan Km 5 Oleh Subdit Tipikor Polda Kalsel

    Alat kesehatan yang dibeli dari tender antara lain tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi,” tambahnya.

    Atas ulahnya tersebut para tersangka dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

    SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Sedang SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   1,9 Juta Butir Obat Terlarang Disita Polisi di Bojongsoang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI