“Alat kesehatan yang dibeli dari tender antara lain tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi,” tambahnya.
Atas ulahnya tersebut para tersangka dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedang SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (qyu)
Editor: Erna Djedi