Antung juga mengungkapkan, ia bersama Adi Gundul dan Ilmi pergi untuk menyerahkan uang hasil penjualan kursi tunggu dan rapat tersebut kepada Wati, yakni pedagang kursi pemilik Toko Aria Galery, yang tidak lain adalah istri terdakwa.
Selain Nahrul Fajeri dan Antung, pada sidang kemarin JPU juga menghadirkan saksi Ilmi Kamal, Ridhar, I Kadek Budiana, Rima Anitadan Noorhidayat selaku Camat.
Diberitakan sebelumnya, Rooswandi Salem didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor: Erna Djedi