WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, upaya untuk lebih mengakomodir budaya lokal untuk dilestarikan. Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Hj Rachmah Norlias menggelar sosialisasi perda tersebut, Minggu (5/9/2021).
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap budaya lokal. Digelar dihadapan warga Kecamatan Alalak Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Rachmah Norlias menjelaskan, tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahu kepada masyarat bahwa ada peraturan daerah tentang budaya banua dan kearifan lokal, dan juga perlu pelestarian budaya yang sudah mulai terlupakan.
“Tujuan kami mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar masyarakat yang belum tahu tentang perda ini menjadi tau bahwa ada perda tentang budaya lokal, dan juga budaya lokal ini perlu kita lestarikan, warga kadang tidak menyadari kalau mereka sudah melakukan tapi tidak tau kalau mereka,“ kata Politisi partai PAN ini, dikutip dari websit DPRD Provinsi Kalsel.
Salah satu penggiat seni Khairiadi Asa menyampaikan, perlu adanya perda ini, karena perda ini diperlukan untuk menangkal generasi muda tidak hanya kecanduan bermain gadget, tetapi juga mengenal budaya banjar dan bisa menyukainya.
“Perda ini salah satunya untuk menangkal agar generasi muda tidak kecanduan gadget saja tetapi juga mengenal budaya banjar dan bisa mencintai budaya banjar,” ucapnya.
Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Barito Kuala, Hendri Dyah Estiningrumi memberikan saran agar perlu adanya kamus bahasa banjar dan juga untuk melestarikan budaya banjar perlu adanya kerjasama dengan dinas pendidikan. (has)