WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan RDPS bin M selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM.
RDPS Ia merupakan Kepala ESDM periode 2011-2016.
“Bahwa pada 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pada 2 September 2021, mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka untuk RDPS bin M,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 2 September 2021.
Leonard mengatakan RDPS bin M diduga telah menerima uang sebesar Rp 27,6 miliar dari hasil perbuatannya, yakni peralihan izin tambang batu bara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
RDPS juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 2 September hingga 21 September 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Leonard ihwal kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bambu.