Menag: Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS Cair September, Simak Kriterianya

    10) Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

    11) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

    12) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    13) Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

    “Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI