10) Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13) Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
“Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi