Pemerintah Longgarkan Aturan Operasional Mal


    Sementara itu dari sisi industri dan pabrik, pemerintah kini membolehkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial untuk dapat beroperasi 100 persen.


    Pihak perusahaan mesti membagi jam kerja para staf minimal dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.


    “Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” pungkas Luhut. (ant)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Catut Nama Presiden Prabowo, Wapres dan Menteri, Pelaku Deepfake Tipu Warga Puluhan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI