Restoran dan Kafe di Banjarmasin Sudah Bisa Makan di Tempat, THM Masih Dilarang 

Ibnu Sina menyampaikan, bahwa sektor ekonomi yang belum memungkinkan diizinkan buka itu adalah tempat hiburan malam.

“Kalau diskotik, pub hingga karoke itu memang 100 persen belum boleh buka, termasuk juga katagorinya tempat biliar,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan agar masyarakat mengerti kondisi penyebaran COVID-19 saat ini, di mana belum ada penurunan signifikan hingga pemerintah melanjutkan lagi pengetatan melalui penerapan PPKM level 4 ini.

“Kita menyadari banyak masyarakat yang terdampak luar biasa ekonominya terhadap kebijakan ini, namun kita harus sadari, kesehatan lebih penting, tentunya kita upayakan ekonomi juga bisa bergerak,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Di Apel HKN, Bupati Banjar Ingatkan Kesiapsiagaan Pascabanjir

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca