WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel saat ini ada sebanyak 227 tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di berbagai perusahaan di Kalimantan Selatan.
Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel mengalami kendala dalam pendataan tersebut. Tidak ada laporan lanjutan terkait penambahan maupun pengurangan TKA tersebut, tidak ada surat tembusan yang dilaporkan.
Terungkap saat Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel menggelar kegiatan Koordinasi pencocokan kesamaan data Tenaga Kerja Asing yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/8/2021) kemarin.
Dikutip dari kalsel.kemenkumham.go.id, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M Syafwan Zuraidi berharap agar ke depannya Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin beserta instansi terkait dapat selalu berkoordinasi dalam pelaksanan tugas terutama dalam pendataan jumlah Tenaga Kerja Asing yang terdaftar sehingga menghasilkan kesamaan data TKA yang akurat.
Selain itu penguatan koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan secara berkesinambungan mengingat manfaatnya berguna bagi kedua belah pihak.
Tujuan Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel menggelar kegiatan Koordinasi pencocokan kesamaan data Tenaga Kerja Asing yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel adalah dalam rangka pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi UPT Keimigrasian.