WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Entah terbuat dari apa hati ayah seperti AH, warga
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Demi mendapatkan uang, ia mau terlibat dalam prostitusi online dengan menjadikan anak kandung sendiri sebagai PSK.
Polres Kapuas kemudian menggelar konferensi pers tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur, Kamis (19/08/2021) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas memimpin konferensi pers di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
“Kami mengamankan dua orang pria berinisial RD dan AH sebagai tersangka,” jelasnya.
Kronologisnya, pada Selasa (17/8/ 2021) sekira pukul 22. 05 WIB di kamar nomor 503 di suatu Hotel Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat itu, RD sebagai Mucikari, dan AH adalah bapak kandung korban tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON (14).
“RD menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial dengan tariif Rp 600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual,” ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, AH yang merupakan bapak kandung korban yang mengantarkan korban ke hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh RD.
Selanjutnya uang hasil transaksi diserahkan dari RD ke AH.
Dari hasil itu, RD mendapatkan bagian Rp100 ribu dan korban diberi Rp 75 ribu. “Sisanya untuk AH, ayah kandung korban,” kata Kapolres.