Tanah Bumbu Masih PPKM Level 4, Kapolres Kembali Ingatkan Ketentuannya

    Rumah makan dan kafe skala kecil, warung makan, warteg, angkringan dapat melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sedangkan layanan dibawa pulang, take away, delivery sampai dengan pukul 22.00 Wita.

    Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya, bar, bilyar, tempat karaoke, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman bermain atau umum dan area publik lainnya sementara waktu ditutup.

    Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu Vaksin, PCR H-2 untuk transportasi udara dan Antigen H-1 transportasi darat atau laut. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI