Sebab, kata dia, jika sudah ada komitmen hotel atau tempat wisata lainnya, termasuk rumah makan atau restoran sebagai bagian pariwisata melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi.
“Jadi kalau sudah satu tempat wisata itu menyatakan mendukung pariwisata halal, tapi tidak melaksanakan, tentunya ada sanksi administrasi, tapi kalau melaksanakan dengan baik ada penghargaan,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyatakan, Kota Banjarmasin memang sudah seharusnya menerapkan aturan pariwisata halal ini, sebab kota berjuluk seribu sungai dengan destinasi pariwisata andalannya sungai Martapura adalah daerah yang religius.
“Maunya secepatnya kita terapkan, tapi kami pelajari dulu ketentuan per pasalnya dan instrumen apa saja yang harus dipersiapkan apabila Perda ini dilaksanakan,” tuturnya.
Dinyatakan dia, Perda pariwisata halal ini bertujuan menarik wisatawan asing dari timur tengah, sebab daerah kota Banjarmasin banyak memiliki wisata religi. (ant)
Editor: Erna Djedi