WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Tujuannya untuk melaporkan Bahar bin Smith atas insiden pemukulan terhadap Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Benny Daga, kuasa hukum Ryan Jombang mengatakan apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian tetapi penganiayaan.
Dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan oleh Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham.
“Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang,” ujar Benny.
Menurut Benny, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu.
Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp10 juta.
Benny membantah bahwa kliennya mencuri uang, yang benar adalah uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith.
“Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya,” beber Benny.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi Senin (16/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu kliennya sedang berangkat salat, lalu dipanggil oleh petugas lapas untuk datang ke depan.
Ternyata, lanjut Benny, ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak.
Massa itu diduga dari luar lapas bukan massa di dalam lapas.