Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda maka pihaknya akan menerapkannya. Sesuai harapan bersama maka Perda diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat menjaring lebih banyak investasi.
“Perda penanaman modal menjadi payung hukum bagi pemkot untuk memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus menjamin keamanan agar investor semakin banyak menanam modalnya,” kata pria yang akrab disapa Ovie ini. (bju)
Editor : Hasby







