WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal sah menjadi Perda. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru bersama Wali Kota, HM Aditya Mufti Ariffin menyepakati penyesahan rancangan peraturan daerah penanaman modal menjadi peraturan daerah itu.
Pengesahan perda penanaman modal yang sebelumnya diajukan Pemkot Banjarbaru dan dibahas DPRD itu dilaksanakan melalui rapat paripurna di gedung DPRD dihadiri anggota dewan dan pimpinan SKPD.
Diakhir rapat paripurna, pimpinan DPRD yakni Ketua Fadliansyah yang didampingi dua Wakil Ketua Napsiani Samandi dan Taufik Rachman bersama Wali Kota menandatangani berita acara pengesahan Perda penanaman modal tersebut.
“Perda ini penting untuk mendukung kemajuan Kota Banjarbaru. Harapan kami, perda sebagai payung hukum investasi ini memberikan kemudahan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda maka pihaknya akan menerapkannya. Sesuai harapan bersama maka Perda diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat menjaring lebih banyak investasi.
“Perda penanaman modal menjadi payung hukum bagi pemkot untuk memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus menjamin keamanan agar investor semakin banyak menanam modalnya,” kata pria yang akrab disapa Ovie ini. (bju)
Editor : Hasby