Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar saat meninjau di Posko penyekatan mengatakan, menjadi sebuah keharusan untuk wilayah yang masuk pada PPKM Level 4 harus ada posko penyekatan diwilayah perbatasan antar Kabupaten dan Provinsi.
āKemudian diposko tersebut akan ada pemeriksaan sehingga apa bila ada yang positif maka akan dilakukan tindakan baik karantina maupun isolasi mandiri, dan apabila dari luar daerah maka akan dikembalikan kedaerahnya masing masing,ā katanya.
Adapun batasan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Tanah Bumbu di mulai sejak Tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
Selain itu Bupati juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yakni menerapkan (5M), sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat di minimalisir dan normal Kembali. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby

