Hindari Penularan COVID-19, Dewan Masjid Indonesia Usulkan Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Nomor HP Ganjil Genap dan Tanggal Hari Jumatnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pada 2020 lalu, untuk menghindari penularan Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan panduan untuk pengaturan jemaah salat Jumat ganjil genap.

    Pengaturan jemaah shalat jumat ganjil genap diatur melalui nomor handphone atau lokasi tempat kerja berdasarkan lantai jika bekerja di gedung bertingkat.

    Ketua Umum PP Dewan Masjid, Jusuf Kalla (JK) tujuan utama penerbitan SE tersebut untuk menghindari penularan Covid-19 melalui klaster masjid.

    “Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril. Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” kata Jusuf Kalla, dikutip dari laman dmi.or.id, Jumat, 13 Agustus 2021.

    Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa, 16 Juni 2020.

    Dalam surat edaran itu, pelaksanaan salat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

    “Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

    DMI mengatur pelaksanaan salat Jumat ganjil genap bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon HP umat Muslim yang akan melaksanakan salat tersebut.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI