WARTABANJAR.COM, JAKARTA – EO, perawat yang menyutikan vaksin kosong pada seorang pelajar di Jakarta, bisa bernapas lega.
Status EO yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dicabut oleh pihak kepolisian.
Diketahui, perawat EO, tersangka kasus ‘suntik vaksin kosong’, mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang dalam satu hari.
Diduga karena kelelahan, EO lalai hingga menyuntikan vaksin kosong kepada seorang warga berinisial BLP.
Akibat kelalaiannya itu, EO dilaporkan orangtua korban ke polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kini telah mencabut status tersangka perawat EO terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Polisi resmi telah menghentikan kasus tersebut.
“Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi