Wali Kota Ibnu Sina Kantongi Izin Mendagri untuk Lelang Jabatan Sekda, Ini Syaratnya


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sudah cukup lama posisi jabatan sekretaris daerah (sekda) Kota Banjarmasin kosong sepeninggal Hamli Kursani yang telah masuk masa pensiun sekitar Desember 2020 lalu.

    Sejak saat itu, posisi sekda definitif kosong dan hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh), yakni Drs Mukhyar.

    Kini posisi sekda tersebut bakal segera terisi.

    Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan proses lelang jabatan sekda.

    “Jabatan sekda akan kita lelang, karena sudah dapat izin dari Mendagri,” ujar Wali Kota, Jumat (6/8/2021).

    Seiring adanya surat izin dari Mendagri tersebut, kata Ibnu Sina, pihaknya segera mengumumkan lelang jabatan sekaligus seleksi sesuai pernyaratan yang berlaku.

    Menurut Ibnu Sina, lelang jabatan sekda terbuka, tidak hanya untuk pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, tetapi dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

    “Tentunya memenuhi persyaratan, yakni Eselon 2B dan Golongan 4B. Tidak lupa, sudah dua kali pernah menduduki jabatan sebagai kepala SKPD,” jelas Ibnu Sina.

    Begitu juga bagi kalangan pejabat di lingkup Pmko Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan kesempatan kepada siapa saja yang memenuhi persyaratan.

    “Sesuai persyaratan itu tadi, dan calon peserta lelang jabatan sekda ini saat mendaftar harus berusia 58 tahun,” tandasnya.

    Ibnu Sina mengungkapkan, untuk mempercepat proses lelang jabatan sekda, pihaknya sudah membentuk tim seleksi yang terdiri berbagai unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat dan birokrat. (edj)

    Baca Juga :   200 Ribu Jemaah Hadir di Haul Datu Kelampayan ke-219

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI