Disperindag Banjarmasin Gali PAD dari Tera Ulang, Ditarget Rp 400 juta

“Demikian juga meteran air bersih, tapi ini setiap lima tahun sekali,” paparnya.

Menurut dia, perlu dilakukan tera ulang ini dalam rangka tertib ukur dan perlindungan konsumen.

Sehingga, lanjut Tezar, konsumen tidak merasa dirugikan dikarenakan timbangan yang tidak sesuai standar, semoga ini memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Banjarmasin.

“Kita harap semua masyarakat juga ikut mengawasi ini, sehingga semuanya bisa standar yang diinginkan,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi