WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013 akan segera dimusnahkan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu terus mendampingi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan arsip yang baik.
Dispersip Tanah Bumbu melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap arsip inaktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Senin (2/8/2021).
Dalam pendampingan itu, dikumpulkan arsip inaktif yang sudah masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), yaitu arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013. Nantinya arsip tersebut akan segera dimusnahkan tersebut.
Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana bersama Tim Pemusnahan, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan seperti itu menjadi penting, agar tidak ada kesalahan yang diambil SKPD dalam prosesnya.
“Pendampingan ini perlu dilakukan agar pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip,” jelas Hj. Noryana.
Dia menambahkan, melalui pendampingan yang dilakukan Dispersip ini diharapkan pengelolaan arsip oleh SKPD akan menjadi semakin tertata dengan baik. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby