5 Tersangka Penyiram Air Keras ke Wartawan Ditangkap Polisi

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap lima orang atas dugaan menyiram keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.

    Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.

    “Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan,” katanya.

    Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, terkait penangkapan lima tersangka kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring. ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

    Tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban. Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.

    Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.

    Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A​​​yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Baca Juga :   HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI