WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Menurut Ibnu Sina di balaikota, Senin, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4 yang tahap pertama berakhir hari ini dari 26 Juli lalu, setelah dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang juga diikuti unsur pimpinan daerah dan masukkan dari pakar kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Juga hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ini, memang sudah banyak yang sudah kita lakukan untuk protokol kesehatan, tapi penularan COVID-19 masih tinggi, maka kita sepakat memperpanjangnya hingga 8 Agustus,” ujarnya.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini dituangkan dalam surat edaran Walikota Banjarmasin nomor 440/03-P2P/Diskes tanggal 02 Agustus 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level IV.
Beriku 15 poin penting yang tertuang dalam surat edaran wali kota tersebut:







