Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Jika berita bohong bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Jika berita bohong bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
UU ITE memang hanya mengatur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik saja, namun UU ITE bukan satu-satunya aturan yang dipakai untuk menjerat penyebar berita bohong atau hoaks.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur pelaku penyebar berita bohong atau hoaks sebagaimana disebutkan dalam Pasal 390 yang berbunyi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Dalam Pasal ini dipandang sebagai kabar bohong bukan hanya memberitahukan suatu kabar yang bohong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 yang berbunyi
- Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
- Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 ayat (1) UU 1/1946 juga memberikan sanksi pidana terhadap penyebar berita bohong yang berbunyi Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya dua tahun.
Dalam hal ini Pemerintah sudah mencoba melakukan penindakan tegas terhadap penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial, salah satunya korban bisa membuat laporan pengaduan dengan melakukan screen capture disertai url link yang dikirimkan kepada email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam pengaduan tersebut data pelapor akan dirahasiakan Pemerintah dan aduan yang telah dikirimkan tersebut dapat dilihat di web trustpositif.kominfo.go.id. (*)
Editor : Hasby