Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Akhir-akhir ini beberapa berita viral di wartabanjar.com yang meluruskan bahwa video yang beredar di media sosial adalah hoax. Patut diapresiasi langkah wartabanjar.com yang responsif membendung informasi yang sifatnya hoax.
Diantaranya video tentang penangkapan begal di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, yang ternyata beda substansinya dan ternyata lagi adalah mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa kabur kendaraan patroli kepolisian. Juga ada video tentang sebuah ruangan yang dipenuhi pasien Covid-19 dan menyebutkan lokasinya di RSUD Ulin Banjarmasin.
Wartabanjar.com begitu menerima informasi tersebut, langsung melakukan cek fakta.Ternyata adalah hoax.
Media sosial saat ini sangat berperan penting bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi berita dan melakukan interaksi sosial.
Perlu diperhatikan juga media sosial menjadi tempat yang mudah untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat masyarakat resah maupun melakukan fitnah kepada orang atau kelompok tertentu.
Pemerintah saat ini sudah sangat tegas terhadap oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut dengan berbagai sanksi pidana yang hukumannya sangat berat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai literatur bacaan penulis.
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat melakukan pemblokiran terhadap media internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan merugikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Dalam Pasal 28 ayat (1) pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media sosial yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Apabila melanggar ketentuan Pasal 28 tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.