Warung makan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan, menerapkan prokes, rumah makan dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dengan dibawa pulang.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala besar hanya diperbolehkan dengan delivery atau menerima makan dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Diketahui penerapan PPKM level III di Kabupaten HSS dilaksanakan dari 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 mendatang, serta sudah terhitung mulai, Rabu (28/7/2021) objek wisata, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain ditutup.
“Mulai hari ini (kemarin,red) sampai 8 Agustus objek wisata dan tempat bermain kita tutup,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten HSS sekaligus Bupati HSS, Achmad Fikry usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) penanganan COVID-19 juga dalam rangka pelaksanaan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri). (ant)
Editor: Yayu Fathilal