Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres HST mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (29/7/2021). Kini harus mempertanggunjawabkanya atas kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ditangkap di Jalan Penas Tani IV RT 005 RW 003 Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang juga di rumah yang ditempati oleh pelaku.(has)
Editor : Hasby