Soal Regulasi Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Begini Kata PHRI Pusat


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka akan konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

    “Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi kepada ANTARA di Jakarta pada Selasa.

    Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.

    Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan COVID-19.

    “Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.

    Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). “Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” katanya.

    Ia juga berharap pemerintah membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang.

    “Memang situasinya berat sekali. Kami berharap beban pelaku usaha bisa dibantu dan diringankan supaya mereka tidak kolaps,” tuturnya.

    Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3.

    “Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi.

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI