“Kepada tokoh masyarakat, saya berharap bisa membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga program pengendalian penularan COVID-19 berjalan dengan lebih baik,” katanya.
Mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga telah melakukan kebijakan pembatasan, untuk kebijakan PPKM level IV Banjarmasin dan Banjarbaru, untuk sektor nonesensial, maka seluruhnya WFH 100 persen kecuali nonesensisial yang melayani kebutuhan publik.
Pembelajaran bagi siswa sekolah maupun kuliah 100 persen dilaksanakan secara daring, industri berjalan dengan shif, maksimum 50 persen karyawan yang wajib masuk dari total pekerja yang ada.
Seluruh restoran, hanya boleh buka untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum yang dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat, dengan prokes yang ketat, sedangkan untuk pedagang kaki lima, warung dan lainnya, akan diatur oleh masing-masing kabupaten dan kota.
“Pemerintah kabupaten dan kota, silahkan tentukan waktu dan tempat para PKL, warung dan lainnya untuk berjualan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, dengan prokes ketat,” katanya.
Seluruh mal wajib tutup 100 persen, kecuali akses menuju toko obat, apotik maupun tempat belanja kebutuhan pokok dengan waktu yang telah ditetapkan. (ant)
Editor: Erna Djedi







