Begitu pula tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang ditutup sementara. Resepsi pernikahan dilarang.
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksin konvensional dan online serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen jam operasional sampai pukul 20.00 Wita.
Peaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan serta tempat usaha jasa hiburan malam, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya ditutup. (ehn)
Editor : Hasby