6) Untuk pusat perbelanjaan mal ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7) Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.
8) Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.
9) Untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk take away (dibungkus).
10) Sekolah online/daring.
11) Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau pengurus tembah ibadah.
12) Fasilitas umum ditutup.
13) Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara.
14) Resepsi pernikahan dilarang.
15) Transportasi umum kapasitas paling banyak 70%.
16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.
17) Hal-hal lain yang belum diatur dalam SE ini, mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
18) Kepada Kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin prokes. (edj)
Editor: Erna Djedi