Ibnu Sina Tegaskan Pelaksanaan PPKM Level IV di Banjarmasin Tidak Arogan

    6) Untuk pusat perbelanjaan mal ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

    7) Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.

    8) Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.

    9) Untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk take away (dibungkus).

    10) Sekolah online/daring.

    11) Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau pengurus tembah ibadah.

    12) Fasilitas umum ditutup.

    13) Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara.

    14) Resepsi pernikahan dilarang.

    15) Transportasi umum kapasitas paling banyak 70%.

    16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.

    17) Hal-hal lain yang belum diatur dalam SE ini, mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.

    18) Kepada Kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin prokes. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Tanah Laut, 3.041 Rumah Terdampak! Warga Diungsikan, Kondisi Logistik?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI