Perbatasan Kaltim-Kalsel Wilayah Kotabaru Disekat, Pelintas Wajib Rapid Antigen

    “Sejak Senin 19 Juli didirikan pos penyekatan dan mulai melaksanakan kegiatan penyekatan,” kata Wakapolres.

    Kegiatan pos penyekatan dilakukan secara terpadu, dari Polres Kotabaru sebagai pelaksana anggota Polsek Pamukan Utara dibantu oleh Anggota Sat Lantas, dan 25 personel bintara remaja Polri Polda Kalsel.

    Kemudian, dari unsur TNI sebagai pelaksana anggota Koramil 1004-02 Pamukan Utara.

    Unsur dari Pemda kotabaru sebagai pelaksana pegawai kecamatan Pamukan barat dan dari Dinas kesehatan Kotabaru sebagai pelaksana pegawai Puskesmas Pamukan Barat.

    ”Seperti kita ketahui Kaltim saat ini zona merah, karena itu untuk menangkal dan mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah Kalsel ke Kaltim atau sebaliknya wajib dilaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR,” kata Wakapolres.

    Bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi Covid-19 pos penyekatan juga hadus di swab tes antigen sebagai derteksi awal. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kerugian Capai Rp 200 Juta, Kebakaran di Pengambangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI