Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Banyak masyarakat yang memiliki mobil sering memarkir mobil di depan rumah atau di tempat umum yang kadang menggangu pengguna jalan lain, baik itu sesama pengguna kendaraan roda empat atau dua maupun pengguna jalan kaki.

Bahkan terkadang kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya di jalan raya, namun juga di beberapa perumahan yang memiliki jalan sempit dan memarkir mobil dengan tidak beraturan.

Dari berbagai literatur atau sumber, sebenarnya mengenai parkir kendaraan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 1 angka 15 UU LLAJ menyebutkan Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Selanjutnya dalam Pasal 120  UU LLAJ menyebutkan Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Disebutkan juga dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) juga mengatur larangan parkir sembarangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dalam Pasal 38 PP Jalan tersebut makna dari terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan untuk digunakan pengguna lain.

Apabila pemilik kendaraan bermotor memarkir kendaraan sembarang dan tidak mematuhi peraturan yang ada maka akan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.