WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian.
Kali ini pelaku pencurian mobil berhasil dibekuk oleh unit buser Polsek Banjarbaru Kota kurang dari 24 jam.
Pelaku pencurian dengan inisial MD (22 tahun) dibekuk setelah sebelumnya melakukan pencurian satu unit mobil merk Terrano warna hitam nopol DA 7161 TZ.
Mobil tersebut dilaporkan hilang oleh korban ke Polsek Banjarbaru Kota pada 6 Juli 2021 lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, mobil diparkir di depan rumah Jalan Pisces Raya Kompleks Bumi Cahaya Bintang, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Shofiyah, S.E., M.Si., S.I.K. saat di konfirmasi pada press release di Loby Polsek Banjarbaru Kota menuturkan selanjutnya unit Buser melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi keberadaan pelaku unit buser berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih menggunakan mobil curiannya,” ujar Kapolsek.
Pelaku ditangkap di daerah Desa Sungkai, Kabupaten Banjar.
Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan berusaha menabrakkan mobil curiannya ke petugas agar bisa melarikan diri.
Beruntung petugas berhasil menghindar,bahkan saat diamankan pelaku sempat mendorong petugas.
Akhirnya dengan tindakan tegas dan terukur pelaku berhasil dibekuk dan di lumpuhkan dengan dua butir timah panas di kedua kakinya,untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara ucap AKP Shofiyah.
AKP Shofiyah menambahkan pelaku mencuri mobil tersebut hanya dengan menggunakan patahan sendok sebagai kunci palsu untuk menghidupkan mobil tersebut,dan untuk diketahui pelaku merupakan resedivis dalam perkara pencurian.