Guru di HST Tolak Vaksin Terancam Diberhentikan, Sekolahnya Dilarang PTM


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan bahwa jika masih ada guru yang menolak atau tidak mau divaksin dengan alasan ideologis bukan karena alasan medis seperti hamil dan komorbid maka dipastikan guru tersebut akan diberhentikan.

    “Jika guru tersebut berstatus tenaga kontrak, kontraknya akan dicabut dan jika PNS maka akan diberikan sanksi serta teguran keras. Satuan Pendidikan tempat mengajar juga tidak boleh menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika masih ada salah seorang guru yang belum divaksin,” kata Pj Sekda HST Muhammad Yani di Barabai, Jum’at.

    Ia menyebutkan, sudah ada satu orang guru tenaga kontrak di Taman Kanak-kanak (TK) yang diputus kontraknya karena tidak mau divaksin.

    “Kita juga tidak akan mengeluarkan ijin pelaksanaan PTM jika masih ada gurunya yang menolak divaksin,” tegasnya.

    Kecuali guru tersebut memang punya alasan medis, misalnya sedang hamil, punya riwayat penyakit atau komorbid. “Itupun harus dibuktikan dengan surat dari vaksinator,” ungkapnya.

    Lalu bagaimana dengan stok vaksin di HST? “Kemarin kita mengusulkan dan minta 10 ribu dosis, tapi yang datang cuma 3 ribu dosis.

    Memang saat ini vaksin sedang sulit tapi kita terus mengupayakan supaya pasokan aman dan terpenuhi,” pungkasnya.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar sebelumnya mengungkapkan, terkait syarat penyelenggaraan PTM, jumlah guru di HST yang sudah divaksin adalah sebanyak 3438 orang, atau sekitar 81,58 persen.

    “Hal ini cukup menggembirakan dari dua minggu sebelumnya yang hanya berada di angka 60 persen,” katanya.

    Baca Juga :   Kerahkan Ratusan Personel, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI