Selanjutnya, dalam surat itu disebut dalam konferensi pers tersebut, Indriyanto sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dewan pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian isi surat itu.
Sebelumnya pada Senin (17/5), sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melapor Indriyanto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang hasil asesmen TWK tersebut.
Indriyanto sendiri juga telah angkat bicara terkait adanya laporan tersebut.
“Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut,” ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5). (ant)
Editor: Erna Djedi