Lebih lanjut Syahrialludin mengatakan, pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuaiĀ tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta jajaran staf dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada Selasa 13 Juli sampai 28 Juli 2021. (bjr)
Editor : Hasby