Tak Ingin Ada Aparatur Desa Kenakan “Gelang Besi”, Dinas PMD Banjar Gelar Sosialisasi Hukum

    Lebih lanjut Syahrialludin mengatakan, pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuaiĀ  tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020.

    Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta jajaran staf dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada Selasa 13 Juli sampai 28 Juli 2021. (bjr)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI