Tak Ingin Ada Aparatur Desa Kenakan “Gelang Besi”, Dinas PMD Banjar Gelar Sosialisasi Hukum

Lebih lanjut Syahrialludin mengatakan, pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuaiĀ  tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta jajaran staf dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada Selasa 13 Juli sampai 28 Juli 2021. (bjr)

Editor : Hasby

Baca Juga :   Disdik HST Siapkan Usulan Sekolah Terpencil untuk SDN 4 Haruyan Dayak

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca