“Hasil keterangan saksi bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan satu bilah kayu galam yang dipukulkan dengan keras kepada korban dan mengenai kepala korban, sehingga luka parah dibagian kepala atas korban,” kata Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi, Selasa (13/7/2021).
Pada saat korban terluka parah oleh teman korban dibawa pulang ke rumah korban yang beralamat di Desa Antasan Sutun Martapura Barat, dan akhirnya meninggal di rumah korban.
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk menghubungi Inafis Polres Banjar untuk melakukan olah TKP dan membawa Korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan Visum Et Revertum Mayat. (Irwan)
Editor : Hasby