WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski kota Banjarmasin bukan termasuk dalam wilayah PPKM Darurat, namun pengketatan pintu masuk yang melewati jalur laut terus dilakukan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 para penumpang yang masuk ke Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat posko PPKM yakni Terminal Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Pelabuhan Feri Penyebrangan Dishub Banjar Raya, Senin (12/7/2021).
Tampak personel Polresta Banjarmasin bersama Lanal Banjarmasin, KSOP Kelas 1 Banjarmasin, KKP Banjarmasin, Dinas Karantina Tumbuhan dan Security PT Pelindo III Banjarmasin melakukan pemeriksaan dokumen penumpang kapal.
Untuk dokumen yang diperiksa antara lain surat keterangan bebas Covid-19 dari swab antigen dan sertifikat vaksin.
Dari data yang tercatat, penumpang yang datang dewasa 141 jiwa, anak-anak 28 jiwa, dan bayi 5 jiwa.
Kemudian terdapat 134 jiwa penumpang dewasa melalui pelabuhan feri penyeberangan Dishub Banjar Raya. (edj)
Editor: Erna Djedi