WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
Pemkab juga meminta kepala SKPD untuk mengawasi anak buahnya dan tidak mengeluarkan izin dinas luar daerah maupun memberikan cuti.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, Dr H Ambo Sakka SKM MARS.
“Tidak izin cuti bagi ASN juga izin ke luar daerah di saat kasus Covid-19 mengalami peningkatan seperti sekarang,” tegas Sekda Ambo Sakka, Senin (12/7/2021).
Dia juga mengungkapkan, sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala SKPD terkait larangan ke luar daerah dan izin cuti ini.
Terkait larangan memberikan cuti, Ambo Sakka menjelaskan, jika diberikan dikhawatirkan membuka peluang kepada ASN bersangkutan untuk bepergian ke luar daerah.
“Kalau cuti diberikan, sulit memantau pergerakan ASN. Nanti ujung-ujungnya bisake luar daerah juga,” cetusnya.
Sedangkan untuk perjalanan dinas, menurut dia, masih memungkinan untuk diberikan izin namun dilihat keperluannya harus benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Kita ketahui kasus Covid-19 mengalami kenaikan, bahkan Pusat sudah menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Karena itu kita di daerah juga berupaya mengendalikan agar kasusnya tidak naik signifikan,” tutup Ambo Sakka. (edj)
Editor: Erna Djedi