Terkait hal itu, Satpol PP dan pelaksana bidang perhubungan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang yang melakukan perjalanan dengan mengoptimalkan proses check point di posko bersama anggota kepolisian.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengatakan, mencegah meningkatkan penyebaran Covid-19, kini pihaknya juga memberlakukan ketentuan, penumpang darat, laut maupun udara wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 bagi warga dari luar daerah.
“Kami sepakat penumpang angkutan dari luar daerah, baik penumpang darat, laut maupun udara, harus menunjukkan bebas Covid-19 melalui tes PCR,” katanya.
Menurut Safrizal, pada dasarnya untuk provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro level 3 tidak diwajibkan menerapkan tes PCR. Tetapi Gubernur boleh menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 sekaligus langkah antisipasi lonjakan yang dimungkinkan terjadi.
Apalagi menurut Safrizal, mobilitas masyarakat yang masuk ke Kalsel cukup tinggi, misalnya di Bandara Internasional Syamsudin Noor dalam dua hari terakhir tercatat lebih banyak penumpang datang dibanding yang berangkat.
Untuk Senin (5/7), yang datang 800 orang dan berangkat 350 orang, sedangkan Selasa (6/7), yang tiba 600 orang dan berangkat 400 orang.
“Mereka yang datang ini kita tidak mengetahui status kesehatannya. Apalagi dari luar Jawa-Bali yang tidak menetapkan syarat tes PCR. Makanya kita putuskan aturan lebih ketat ini untuk mendukung pula kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali,” tegasnya. (ant)
Editor : Hasby