“Kami juga heran, kenapa sesudah dilantik wali kota dan wakil wali kota tidak begitu lama ada kenaikan tarif dari PDAM ini,” tuturnya.
Gusti Yuli bahkan tidak percaya kalau kalau kebijakan ini tidak diketahui kepala daerah. “Pasti tahu, beliau kan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hj Hariya Sisar dari fraksi Golkar menyayangkan munculnya kebijakan ini di tengah ekonomi warga banyak yang kesulitan akibat pandemi COVID-19 yang panjang ini.
Menurut dia, secara pribadi sebagai wakil rakyat dan juga partainya sangat menentang kebijakan menaikkan tarif sewa mater PDAM tersebut kepada pelanggan. “Kami pastinya akan panggil PDAM menjelaskan kebijakan ini,” ujarnya.
Sebelumnya pada 1 Juli 2021, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi menyampaikan kebijakan PDAM terhitung 1 Agustus 2021 berencana menaikan tarif pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan.
Menurut dia, ada tiga golongan mengalami kenaikan hingga 100 persen, diantaranya niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan yaitu harga golongan niaga besar 2 yang lama kena tarif Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu, kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.\
“Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, dan A2-2 rata rata naik 50 persen ke atas,” tuturnya.
“Untuk pelanggan A1-1 dan A1-2 yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak naik,” tegasnya.
Dia menegaskan lagi, bahwa kenaikan ini hanya tarif sewa meter kepada pelanggan yang dipasang, selebihnya mengenai tarif harga air tidak mengalami kenaikan artinya penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM. (ant)