Yudha Achmady juga mengatakan, kepada seluruh pelanggan PDAM Bandarmasin diharapkan bisa memahaminya, dalam kebijakan penyesuaian tarif sewa meter ini, bagi pelanggan MBR tidak mengalami penyesuaian dan harga sewa meternya tetap, tidak ada penyeusaian. Sedangkan pelanggan lainnya mengalami penyesuaian sesuai klasifikasinya.
Pihaknya terpaksa membebankan kepada pelanggan karena belum mendapatkan dukungan penyertaan modal. Hal ini disebabkan adanya perubahan badan hukum yang sampai saat ini masih berproses di DPRD Kota Banjarmasin yang masih melakukan penggodokan pasal per pasal. (ozn)
Editor : Hasby