“Hal itu, sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akan diacam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit I Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel Kompol Rokhim S mengatakan sejauh ini ada 14 pelaku penambang liar di wilayah konsesi PT AGM yang sudah diadili di persidangan.
“Meski pun sudah banyak ditangkap dan diadili namun hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan padahal ancamannya tinggi tapi vonis yang diterima sekitar lima bulan dan itu yang membuat penambang kembali beraktivitas,” ujarnya.
Ditambahkan, melalui pengawasan rutin dapat mempersempit aktivitas pelaku peti hingga ke area pinggiran yang jauh dari jangkauan petugas dan setiap aktivitas peti dipastikan tidak akan lama diketahui. (ant)
Editor: Erna Djedi