Maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25 persen terhadap sisa target PKS dan sebaliknya, akan dilakukan penambahan kuota pada evaluasi triwulan II dan III yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain yang telah mencapai penyaluran 80 persen dari target PKS, dengan menggunakan bobot penilaian. (ant)
Editor: Erna Djedi